Jakarta · Minggu, 13 September 2026Cari
WargaKonoha

Langgar Kode Etik, Aiptu YW Kena Patsus 30 Hari dan Demosi Lima Tahun

Polres Tulungagung menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari dan demosi selama lima tahun kepada Aiptu YW setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Putusan ini dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Tulungagung pada Kamis, 10 September 2026. Aiptu YW dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto, menyampaikan bahwa sidang etik tersebut dilaksanakan di lingkungan Polres Tulungagung. Komisi juga menyatakan adapun pertimbangan meringankan dalam penjatuhan sanksi tersebut, meski rinciannya tidak diperinci dalam pernyataan resmi. Sanksi patsus dan demosi ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum disiplin yang dilakukan terhadap anggota Polri yang melanggar aturan etika profesi.

Berita terkait