Langgar Kode Etik, Aiptu YW Kena Patsus 30 Hari dan Demosi Lima Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Tulungagung menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari dan demosi selama lima tahun kepada Aiptu YW setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Putusan ini dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Tulungagung pada Kamis, 10 September 2026. Aiptu YW dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto, menyampaikan bahwa sidang etik tersebut dilaksanakan di lingkungan Polres Tulungagung. Komisi juga menyatakan adapun pertimbangan meringankan dalam penjatuhan sanksi tersebut, meski rinciannya tidak diperinci dalam pernyataan resmi. Sanksi patsus dan demosi ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum disiplin yang dilakukan terhadap anggota Polri yang melanggar aturan etika profesi.
Bagikan
Berita terkait
Selingkuh, Aiptu YW Kena Sanksi Patsus dan Demosi 5 Tahun
JPNN.com · 13 September 2026 pukul 11.01
Kapolda Metro Diminta Atensi Sidang Etik Eks Kasat Reskrim Jakpus Atas Dugaan Pemalsuan dan Perselingkuhan
VOI · 9 September 2026 pukul 15.10
Kapolrestabes Surabaya Sanksi Demosi Personel yang Minta Uang untuk Ambil Kendaraan
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 11.36
Brigadir IH Dipatsus 20 Hari Buntut Kasus Kematian Mantan Istri
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 14.51