Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Larangan Buka Lahan dengan Membakar, PKB Ingatkan Nasib Masyarakat Adat

Anggota Komisi IV DPR Fraksi PKB, Daniel Johan, menanggapi larangan pembukaan lahan dengan membakar oleh Mendagri. Ia sepakat dengan upaya penekanan karhutla, tetapi menekankan pentingnya membedakan pembakaran skala besar dengan praktik masyarakat adat yang terkendali. Daniel menjelaskan bahwa Perda di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah yang memizinkan pembakaran lahan merupakan turunan dari Pasal 69 UU PPLH, yang mengakui hak masyarakat adat membuka lahan dengan membakar maksimal 2 hektar per keluarga untuk varietas tanaman tertentu secara terkontrol. Ia menambahkan bahwa praktik ini telah dilakukan secara turun-temurun selama ratusan tahun dengan aturan adat mengenai waktu, lokasi, dan luas lahan yang dapat dibakar. Daniel juga menyoroti bahwa penegakan hukum lebih mudah menyasar petani kecil dibanding korporasi pemegang konsesi, sehingga mereka khawatir revisi Perda tanpa pembeda yang jelas akan mengganggu praktik kearifan lokal yang sudah ada.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait