Larangan Buka Lahan dengan Membakar, PKB Ingatkan Nasib Masyarakat Adat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi IV DPR Fraksi PKB, Daniel Johan, menanggapi larangan pembukaan lahan dengan membakar oleh Mendagri. Ia sepakat dengan upaya penekanan karhutla, tetapi menekankan pentingnya membedakan pembakaran skala besar dengan praktik masyarakat adat yang terkendali. Daniel menjelaskan bahwa Perda di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah yang memizinkan pembakaran lahan merupakan turunan dari Pasal 69 UU PPLH, yang mengakui hak masyarakat adat membuka lahan dengan membakar maksimal 2 hektar per keluarga untuk varietas tanaman tertentu secara terkontrol. Ia menambahkan bahwa praktik ini telah dilakukan secara turun-temurun selama ratusan tahun dengan aturan adat mengenai waktu, lokasi, dan luas lahan yang dapat dibakar. Daniel juga menyoroti bahwa penegakan hukum lebih mudah menyasar petani kecil dibanding korporasi pemegang konsesi, sehingga mereka khawatir revisi Perda tanpa pembeda yang jelas akan mengganggu praktik kearifan lokal yang sudah ada.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 17.52
Di Mana Menhut saat Presiden Prabowo Turun Langsung Beri Komando Penanganan Karhutla?
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 16.20
Usut Tuntas Biang Penyebab Karhutla, DPR Minta Dalang Korporasi Harus Diusut Polri
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 15.57
I Wayan Sudirta DPR Minta Bareskrim Harus Sikat Aktor Intelektual dan Korporasi yang Terlibat Karhutla
VOI · 24 Agustus 2026 pukul 13.10
72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, DPR Minta Pelaku Dihukum Berat
Berita terkait
Aria Bima Minta Instruksi Tito Larang Buka Lahan dengan Membakar Dikawal
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 10.59
Pimpinan DPR Dukung Penegakan Hukum Karhutla: Biar Ada Efek Jera
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 12.35
Bukan Cuma Pelaku Lapangan, Komisi III DPR Dorong Polri Usut Dalang Karhutla
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 10.00
Habiburokhman Apresiasi Polri Usut Karhutla: Bukti Jalankan Instruksi Presiden
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 06.45