Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Layanan SIM Keliling Buka di 5 Lokasi Jakarta Sabtu Ini, Cek Syarat dan Tarifnya

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyelenggarakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis di wilayah DKI Jakarta pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Layanan ini berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dan ditujukan khusus untuk perpanjangan masa berlaku SIM yang masih aktif, yaitu SIM A (kendaraan roda empat) dan SIM C (kendarakan roda dua). Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diharuskan membawa dokumen persyaratan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, layanan SIM Keliling tidak dapat diproses jika masa berlaku SIM A atau SIM C telah kedaluwarsa. Dalam hal tersebut, pemilik wajib mengajukan permohonan penerbitan SIM baru secara langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang ditentukan oleh pihak kepolisian. Selain itu, untuk perpanjangan SIM B (kendaraan berat bermuatan di atas 3,5 ton), prosesnya tidak dilayani melalui gerai keliling melainkan harus dilakukan di kantor Satpas induk terkait.

Biaya perpanjangan SIM diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal dan memastikan kelengkapan berkas dokumen sebelum ke lokasi layanan guna menghindari antrean yang panjang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait