Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

LBH Desak Polda Sumbar Proses Etik Kombes TF Meski Damai dengan Korban

Kombes Teddy Fanani (TF), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat, dikabarkan lepas dari ancaman pidana setelah kasus penganiayaan di Jalan Adinegoro Lubuk Buaya Padang diselesaikan melalui restorative justice. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/8) sekitar pukul 10.20 WIB, ketika Bill Irzano, honorer Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Barat, mendahului mobil dinas polisi. Setelah berhenti dan meminta maaf, Bill dilaporkan dikeroyok oleh Kombes TF dan dua orang teman yang turun dari mobil dinas polisi, sehingga wajahnya luka lebam, bengkak, dan kacamata patah. Bill kemudian melaporkan kejadian ini ke Ditpropam dan SPKT Polda Sumatera Barat dengan nomor laporan LP/B/218/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Barat. LBH Padang menilai restorative justice tidak boleh menghalangi Polda Sumatera Barat untuk memproses kasus etik Kombes TF secara transparan dan profesional, mengingat pelanggaran kode etik dan potensi pelanggaran HAM yang terlibat.

Berita terkait