LBH Desak Polda Sumbar Proses Etik Kombes TF Meski Damai dengan Korban
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kombes Teddy Fanani (TF), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat, dikabarkan lepas dari ancaman pidana setelah kasus penganiayaan di Jalan Adinegoro Lubuk Buaya Padang diselesaikan melalui restorative justice. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/8) sekitar pukul 10.20 WIB, ketika Bill Irzano, honorer Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Barat, mendahului mobil dinas polisi. Setelah berhenti dan meminta maaf, Bill dilaporkan dikeroyok oleh Kombes TF dan dua orang teman yang turun dari mobil dinas polisi, sehingga wajahnya luka lebam, bengkak, dan kacamata patah. Bill kemudian melaporkan kejadian ini ke Ditpropam dan SPKT Polda Sumatera Barat dengan nomor laporan LP/B/218/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Barat. LBH Padang menilai restorative justice tidak boleh menghalangi Polda Sumatera Barat untuk memproses kasus etik Kombes TF secara transparan dan profesional, mengingat pelanggaran kode etik dan potensi pelanggaran HAM yang terlibat.
Bagikan
Berita terkait
Polres Medan Hentikan Kasus Anggota DPRD Keroyok Warga Usai Dilakukan RJ
kumparan · 2 September 2026 pukul 23.28
Korban Cabut Laporan, Kasus Aktivis LSM Dianiaya di Lebak Disetop
Detik.com · 1 September 2026 pukul 15.26
RT di Pamulang Jadi Tersangka, Bermula dari Tegur Warga Bakar Sampah
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 11.15
KDM Minta Pelaku Penganiayaan Pengendara di Purwakarta Diproses Hukum
kumparan · 27 September 2026 pukul 10.38