Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Polres Medan Hentikan Kasus Anggota DPRD Keroyok Warga Usai Dilakukan RJ

Polrestabes Medan menyatakan kasus dugaan pengeroyokan terhadap warga bernama Robin oleh anggota DPRD Kota Medan berinisial AT telah dihentikan setelah dilakukan Restorative Justice. Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis menjelaskan bahwa pemberian hak Restorative Justice kepada tersangka sesuai ketentuan KUHAP, sehingga penyelidikan resmi dihentikan. AT dan anaknya juga dinyatakan bebas setelah proses Restorative Justice selesai dilakukan.

Kasus ini bermula pada Jumat (5/6) di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat. Robin diduga dianiaya oleh AT bersama istrinya dan anaknya setelah terjadi saling marah ketika kendaraan korban berpapasan dengan kendaraan AT di depan rumah. Menurut keterangan, mobil korban melintasi polisi tidur yang mengeluarkan suara, memicu kemarahan AT yang kemudian melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka-luka di tubuhnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait