Polres Medan Hentikan Kasus Anggota DPRD Keroyok Warga Usai Dilakukan RJ
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polrestabes Medan menyatakan kasus dugaan pengeroyokan terhadap warga bernama Robin oleh anggota DPRD Kota Medan berinisial AT telah dihentikan setelah dilakukan Restorative Justice. Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis menjelaskan bahwa pemberian hak Restorative Justice kepada tersangka sesuai ketentuan KUHAP, sehingga penyelidikan resmi dihentikan. AT dan anaknya juga dinyatakan bebas setelah proses Restorative Justice selesai dilakukan.
Kasus ini bermula pada Jumat (5/6) di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat. Robin diduga dianiaya oleh AT bersama istrinya dan anaknya setelah terjadi saling marah ketika kendaraan korban berpapasan dengan kendaraan AT di depan rumah. Menurut keterangan, mobil korban melintasi polisi tidur yang mengeluarkan suara, memicu kemarahan AT yang kemudian melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka-luka di tubuhnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 September 2026 pukul 15.26
Korban Cabut Laporan, Kasus Aktivis LSM Dianiaya di Lebak Disetop
Berita terkait
Anggota DPRD Terdakwa Kasus Penganiayaan Ini Minta Status Tahanan Kota
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 08.08
RT di Pamulang Jadi Tersangka, Bermula dari Tegur Warga Bakar Sampah
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 11.15
LBH Desak Polda Sumbar Proses Etik Kombes TF Meski Damai dengan Korban
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 20.48
Eks Perawat Nekat Culik Bayi dari RS di Medan, 2 Pelaku Ditangkap
Detik.com · 3 September 2026 pukul 00.09