Jakarta · Minggu, 27 September 2026Cari
WargaKonoha

Legislator Soroti Kesiapan Penegak Hukum Pasca UU Reforma Agraria Disahkan

Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal, menyampaikan bahwa pengesahan UU Reforma Agraria merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat dalam persoalan pertanahan. Namun, ia menekankan bahwa kesiapan para penegak hukum di lapangan menjadi kunci utama agar ketentuan baru dapat dijalankan secara efektif, terutama saat menghadapi konflik agraria yang kompleks dan berbeda karakter di setiap wilayah, seperti di pulau, pelosok, hingga kawasan hutan.

Rizki menjelaskan bahwa persoalan agraria tidak bersifat seragam dan sering melibatkan berbagai faktor seperti status lahan, batas kawasan, hak masyarakat, perizinan, dan pengelolaan sumber daya. Oleh karena itu, ia mendesak koordinasi dan pemahaman yang konsisten antara aparat penegak hukum dengan kementerian dan lembaga terkait agar setiap kasus ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti serta hukum yang ada.

Lebih lanjut, Rizki mendorong konsolidasi terstruktur antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan kementerian terkait untuk mencegah tumpang tindih kebijakan dan memastikan keputusan pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa keberhasilan UU ini akan terlihat dari pelaksanaannya di lapangan, termasuk di wilayah terpencil dan yang rentan konflik agraria.

Berita terkait