Pemerintah Bakal Atur Batas Kepemilikan Tanah Lewat UU Reforma Agraria
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah akan merancang aturan batas minimum dan maksimum kepemilikan tanah sebagai tindak lanjut pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria yang disahkan menjadi UU pada 22 September 2024. Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid menyampaikan beleid tersebut akan diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tujuh aspek utama, termasuk perencanaan pelaksanaan, penentuan lokasi prioritas, pemindahan status barang milik negara, penyelesaian konflik agraria, pendaftaran hak milik, penataan batasan tanah, dan partisipasi masyarakat. Pengesahan UU ini dilakukan sesuai dengan mandat konstitusi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 dan TAP MPR Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembaharuan Agraria. Presiden Prabowo Subianto menyatakan persetujuan terhadap RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang. UU ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang jelas dalam pengelolaan sumber daya pertanahan dan menyelesaikan berbagai konflik agraria yang ada di masyarakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 21.20
Siap-Siap! Pemilikan Tanah di RI Bakal Diatur Batas Maksimum-Minimum
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 17.14
Nusron Ungkap Pemerintah Bakal Atur Batas Maksimal Kepemilikan Tanah, Berapa Hektare?
Detik.com · 22 September 2026 pukul 11.20
Pemerintah Mau Atur Batas Maksimal Kepemilikan Tanah
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 17.56
DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Penguasaan Tanah Kini Bakal Dibatasi
Berita terkait
UU Reforma Agraria Disahkan DPR, Lembaga Baru-Dewan Pengawas Bakal Dibentuk
kumparan · 22 September 2026 pukul 17.36
DPR Sahkan RUU Reforma Agraria jadi UU, Cek Poin-Poin yang Diatur
JawaPos · 22 September 2026 pukul 14.30
DPR Sahkan RUU Reforma Agraria jadi UU, Ini Poin-Poin yang Diatur
JawaPos · 22 September 2026 pukul 14.15
UU Reforma Agraria: Pemerintah Atur Batas Maksimal Kepemilikan Tanah
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 12.58