Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Bakal Atur Batas Kepemilikan Tanah Lewat UU Reforma Agraria

Pemerintah akan merancang aturan batas minimum dan maksimum kepemilikan tanah sebagai tindak lanjut pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria yang disahkan menjadi UU pada 22 September 2024. Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid menyampaikan beleid tersebut akan diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tujuh aspek utama, termasuk perencanaan pelaksanaan, penentuan lokasi prioritas, pemindahan status barang milik negara, penyelesaian konflik agraria, pendaftaran hak milik, penataan batasan tanah, dan partisipasi masyarakat. Pengesahan UU ini dilakukan sesuai dengan mandat konstitusi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 dan TAP MPR Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembaharuan Agraria. Presiden Prabowo Subianto menyatakan persetujuan terhadap RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang. UU ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang jelas dalam pengelolaan sumber daya pertanahan dan menyelesaikan berbagai konflik agraria yang ada di masyarakat.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait