Lengkapi Persyaratan, CV Abunawas Sakti Kantongi Izin NPPBKC
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

CV Abunawas Sakti resmi memperoleh Nomor Pokok Pengusahaan Barang Kena Cukai (NPPBKC) setelah memenuhi semua persyaratan untuk menjalankan usaha hasil tembakau. Izin ini diberikan untuk memastikan kegiatan usaha BKC dilaksanakan secara legal dan sesuai peraturan cukai. Proses pemohonan melibatkan pemaparan proses bisnis perusahaan di Aula Kantor Bea Cukai Malang yang dipimpin Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores. Perusahaan menunjukkan profil, alur produksi, serta kesiapan sarana dan prasarana. NPPBKC merupakan izin penting bagi pengusaha BKC setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Bagikan
Berita terkait
Pemerintah Bahas Skema Legalisasi Rokok Ilegal, Bea Cukai: Supaya Taat Aturan
JawaPos · 20 September 2026 pukul 09.15
Golongan Baru Cukai Rokok Masih Dibahas, Jadi Diterapkan?
Detik.com · 18 September 2026 pukul 17.07
Purbaya Pergi, Begini Nasib Wacana Layer Baru Cukai Rokok!
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 16.15
CV Gol Gas Golden Jaya Resmi Kantongi NPPBKC, Ini Harapan Bea Cukai Malang
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 11.06