Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Lengkapi Persyaratan, CV Abunawas Sakti Kantongi Izin NPPBKC

CV Abunawas Sakti resmi memperoleh Nomor Pokok Pengusahaan Barang Kena Cukai (NPPBKC) setelah memenuhi semua persyaratan untuk menjalankan usaha hasil tembakau. Izin ini diberikan untuk memastikan kegiatan usaha BKC dilaksanakan secara legal dan sesuai peraturan cukai. Proses pemohonan melibatkan pemaparan proses bisnis perusahaan di Aula Kantor Bea Cukai Malang yang dipimpin Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores. Perusahaan menunjukkan profil, alur produksi, serta kesiapan sarana dan prasarana. NPPBKC merupakan izin penting bagi pengusaha BKC setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Berita terkait