Lewat Perpres, DPR Dorong Aktivitas Tambang di Pulau Belitung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI melalui Komisi XII mendukung penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatasi legalitas timah masyarakat di Pulau Belitung. Ketua Komisi XII DPR, Bambang Patijaya, menyatakan proses penerbitan Perpres sudah hampir selesai, tinggal menunggu penomeran setelah dilakukannya rapat antara PT Timah, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, dan disetujui oleh Menteri ESDM. Perpres ini memberikan diskresi selama satu tahun kepada PT Timah untuk membeli timah masyarakat di luar IUP dan RKABnya, sekaligus mengharuskan PT Timah menyelesaikan administrasi teknis selama masa transisi tersebut.
Mekanisme pembelian timah masyarakat dapat dilakukan melalui kelompok masyarakat, mitra PT Timah yang terdaftar, atau koperasi. Untuk menghindari masalah di kemudian hari, Bambang meminta PT Timah menyusun kriteria yang jelas untuk setiap tahapan dan tata kelolaannya bersama aparat penegak hukum. Kriteria tersebut sedang dikonsultasikan dengan Dirtipidter Mabes Polri dan disampaikan ke Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.
Kebijikan ini bertujuan menjaga perputaran ekonomi masyarakat di Pulau Belitung dan membayar timah yang telah tersimpan di gudang PT Timah. Namun, Bambang juga mengingatkan agar tidak ada penyelundupan timah yang dimanfaatkan dari situasi ini, sekaligus mendukung penegakan hukum yang lebih ketat di sektor pertimahan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 15.55
Ketua Komisi XII DPR Dukung Perpres Atur Timah Masyarakat di Belitung
Berita terkait
Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah Masyarakat
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 22.57
PT Timah Mulai Proses Pengelolaan Logam Tanah Jarang
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 13.35
RKAB Habis, PT Timah Dipastikan Masih Bisa Produksi
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 11.50
Bos MIND ID Ungkap Biang Kerok Kerusuhan hingga Kantor PT Timah Dibakar
Detik.com · 15 September 2026 pukul 15.38