Lewat Perpres, DPR Dorong Aktivitas Tambang di Pulau Belitung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI melalui Komisi XII mendukung penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatasi legalitas timah masyarakat di Pulau Belitung. Ketua Komisi XII DPR, Bambang Patijaya, menyatakan proses penerbitan Perpres sudah hampir selesai, tinggal menunggu penomeran setelah dilakukannya rapat antara PT Timah, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, dan disetujui oleh Menteri ESDM. Perpres ini memberikan diskresi selama satu tahun kepada PT Timah untuk membeli timah masyarakat di luar IUP dan RKABnya, sekaligus mengharuskan PT Timah menyelesaikan administrasi teknis selama masa transisi tersebut.
Mekanisme pembelian timah masyarakat dapat dilakukan melalui kelompok masyarakat, mitra PT Timah yang terdaftar, atau koperasi. Untuk menghindari masalah di kemudian hari, Bambang meminta PT Timah menyusun kriteria yang jelas untuk setiap tahapan dan tata kelolaannya bersama aparat penegak hukum. Kriteria tersebut sedang dikonsultasikan dengan Dirtipidter Mabes Polri dan disampaikan ke Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.
Kebijikan ini bertujuan menjaga perputaran ekonomi masyarakat di Pulau Belitung dan membayar timah yang telah tersimpan di gudang PT Timah. Namun, Bambang juga mengingatkan agar tidak ada penyelundupan timah yang dimanfaatkan dari situasi ini, sekaligus mendukung penegakan hukum yang lebih ketat di sektor pertimahan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 15.55
Ketua Komisi XII DPR Dukung Perpres Atur Timah Masyarakat di Belitung
Berita terkait
Haji Isam Siap Akuisisi 62,2 Persen Saham Bayan Resources
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 08.59
Tokoh Papua Tengah Soroti WNA terkait Dugaan Aktivitas Tambang Emas
SINDOnews · 15 Agustus 2026 pukul 22.39
Tambang Ilegal Ditertibkan, Kinerja Industri Timah Menguat
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 22.21
Geger Harta Karun Emas 30.000 Ton di Banten Dirampok Asing
CNBC Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 17.15