Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

MA Kabulkan Kasasi Ki Kusumo, Sengketa Kepengurusan PARFI Masuk Babak Baru

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi PARFI yang dipimpin Ki Kusumo melalui Putusan Kasasi No. 486 K/TUN/2026 tanggal 7 September 2026. Putusan MA menyatakan 'Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Gugatan NO.' Gugatan Alicia Djohar dan Gusti Randa dinyatakan tidak dapat diterima (NO). Ki Kusumo menyatakan putusan tersebut penegasan kepemimpinan PARFI periode 2025-2030. Ia berharap organisasi dapat kembali menjalankan aktivitasnya dan para anggota kembali berkumpul untuk pembenahan organisasi.

Berita terkait