MA Kabulkan Kasasi Ki Kusumo, Sengketa Kepengurusan PARFI Masuk Babak Baru
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi PARFI yang dipimpin Ki Kusumo melalui Putusan Kasasi No. 486 K/TUN/2026 tanggal 7 September 2026. Putusan MA menyatakan 'Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Gugatan NO.' Gugatan Alicia Djohar dan Gusti Randa dinyatakan tidak dapat diterima (NO). Ki Kusumo menyatakan putusan tersebut penegasan kepemimpinan PARFI periode 2025-2030. Ia berharap organisasi dapat kembali menjalankan aktivitasnya dan para anggota kembali berkumpul untuk pembenahan organisasi.
Bagikan
Berita terkait
Saksi di Sidang Kadin Jabar Sebut Tak Pernah Tahu Caretaker Diganti
VOI · 28 Agustus 2026 pukul 03.15
Kata 2 Pihak soal Konflik Yayasan Terkait Ratusan Senjata di Sekolah
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 08.04
Pemilik Senpi di Sekolah Swasta Jaksel Direktur Perusahaan Impor Airsoft Gun
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 20.32
Ketuk Palu, PPPK dan Infrastruktur jadi Prioritas
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 05.17