Mahasiswi Tewas Dicekoki Ekstasi di PIK 2, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang mahasiswi berinisial S meninggal dunia setelah diduga dipaksa mengonsumsi ekstasi dan Riklona oleh mahasiswa berinisial ID di pesta karaoke di PIK 2, Tangerang. Korban menelan dua butir ekstasi secara paksa, kemudian menurun kondisinya di hotel hingga meninggal pada pukul 13.30 WIB. Otopsi menemukan amfetamin dan metamfetamin, menyebabkan overdosis. Tersangka ID dijerat pasal 116 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tim kepolisian telah mengamankan bukti dan mengejar pelaku terkait peredaran narkotika di PIK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 17.32
Dicekoki Ekstasi Saat Pesta Karaoke, Mahasiswi Dibawa ke Hotel, Tewas
Detik.com · 10 September 2026 pukul 13.27
Viral 2 Pria Berkelahi gegara Rebutan Casan Baterai EV di Tangerang
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 11.18
Polisi Tangerang Tangani Kasus Perkelahian Rebutan Cas Baterai EV
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 08.06
Musnahkan Narkoba Senilai Rp 80 Miliar, AKBP Fahrian: Tidak Ada Ampun
Berita terkait
SOHO The Riverside PIK2 Punya Rooftop & 2 Sisi Komersial, Bisa untuk Ngopi Sambil Lihat Danau
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 12.48
Konyol, Petugas Lapas Kerobokan Bantu Napi Transfer Rp 140 Juta, Begini
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 06.34
Cerita Sopir Pikap Dipaksa Angkut Kardus Isi Mayat Wanita di Bandung
Detik.com · 2 September 2026 pukul 10.44
Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Konten Pembuatan Bom Molotov di Tangerang
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 16.24