Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Mahasiswi Tewas Dicekoki Ekstasi di PIK 2, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Seorang mahasiswi berinisial S meninggal dunia setelah diduga dipaksa mengonsumsi ekstasi dan Riklona oleh mahasiswa berinisial ID di pesta karaoke di PIK 2, Tangerang. Korban menelan dua butir ekstasi secara paksa, kemudian menurun kondisinya di hotel hingga meninggal pada pukul 13.30 WIB. Otopsi menemukan amfetamin dan metamfetamin, menyebabkan overdosis. Tersangka ID dijerat pasal 116 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tim kepolisian telah mengamankan bukti dan mengejar pelaku terkait peredaran narkotika di PIK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait