Mahkamah Agung AS Blokir Aturan Baru Pemungutan Suara via Pos
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung Amerika Serikat memblokir penerapan aturan baru tentang pemungutan suara via pos. Aturan tersebut meminta USPS memverifikasi alamat pemilih berdasarkan daftar yang diberikan otoritas negara bagian, serta menetapkan standar format amplop. Pengadilan tingkat bawah menangguhkan aturan ini karena dianggap menghalangi hak suara pemilih. Putusan MA mengutamakan perlindungan akses pemilih, terutama bagi yang bergantung pada surat suara pos. Sebelumnya, verifikasi pemilih menjadi tanggung jawab negara bagian, bukan USPS.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 15 September 2026 pukul 07.21
MA Tolak Permohonan Trump Batasi Pemungutan Suara via Pos
Berita terkait
Golkar-PKS Bahas RUU Pemilu, Sepakat Ambang Batas Parlemen 5 Persen
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 17.30
Perusahaan Turki Dituding Eksploitasi AI yang Membidik Malaysia
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 17.26
Mendagri Bicara Wacana e-Voting Pemilu: Cepat, tapi Dikhawatirkan Ada Hacking
Detik.com · 15 September 2026 pukul 17.08
Golkar dan PKS Bertemu Bahas Revisi UU Pemilu
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 09.52