Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Mahkamah Agung AS Blokir Aturan Baru Pemungutan Suara via Pos

Mahkamah Agung Amerika Serikat memblokir penerapan aturan baru tentang pemungutan suara via pos. Aturan tersebut meminta USPS memverifikasi alamat pemilih berdasarkan daftar yang diberikan otoritas negara bagian, serta menetapkan standar format amplop. Pengadilan tingkat bawah menangguhkan aturan ini karena dianggap menghalangi hak suara pemilih. Putusan MA mengutamakan perlindungan akses pemilih, terutama bagi yang bergantung pada surat suara pos. Sebelumnya, verifikasi pemilih menjadi tanggung jawab negara bagian, bukan USPS.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait