Malaysia Geger! Plot Twist Kasus 1MDB, Raja "Ampuni" Najib Razak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Raja Malaysia Sultan Ibrahim memberikan pengampunan bersyarat kepada Najib Razak, mantan Perdana Menteri yang dihukum 6 tahun penjara atas kasus 1MDB. Najib dapat menjalani sisa hukuman di tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028, tetapi harus membayar denda RM50 juta (Rp216 miliar). Jika tidak dipenuhi, keputusan dicabut. Sebelumnya, hukuman 12 tahun dipangkas menjadi 6 tahun dan denda RM210 juta dikurangi RM50 juta. Najib juga dihukum 15 tahun di kasus terpisah terkait 1MDB dengan denda US$2,8 miliar, sedangkan bandingnya sedang diproses. Keputusan ini memicu polemik politik di Malaysia, khususnya untuk koalisi pemerintahan PM Anwar Ibrahim yang meliputi Partai UMNO yang pernah dipimpin Najib.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 18 September 2026 pukul 14.20
Eks PM Malaysia Najib Razak Jadi Tahanan Rumah, tapi Wajib Bayar Denda Rp 217 M
Berita terkait
KPK Geledah Kantor Summarecon Terkait Kasus Mafia Tanah di KemenATR/BPN
kumparan · 18 September 2026 pukul 14.22
Nusron Respons Nama Disebut di Kasus Korupsi ATR/BPN di KPK
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 14.20
Presdir Kena OTT, KPK Geledah Kantor Summarecon Agung (SMRA)
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 14.15
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Pamer Prestasi Kembalikan Rp300 Triliun ke Negara, 'Justru Kita yang Digergaji'
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 14.13