Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Malaysia Geger! Plot Twist Kasus 1MDB, Raja "Ampuni" Najib Razak

Raja Malaysia Sultan Ibrahim memberikan pengampunan bersyarat kepada Najib Razak, mantan Perdana Menteri yang dihukum 6 tahun penjara atas kasus 1MDB. Najib dapat menjalani sisa hukuman di tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028, tetapi harus membayar denda RM50 juta (Rp216 miliar). Jika tidak dipenuhi, keputusan dicabut. Sebelumnya, hukuman 12 tahun dipangkas menjadi 6 tahun dan denda RM210 juta dikurangi RM50 juta. Najib juga dihukum 15 tahun di kasus terpisah terkait 1MDB dengan denda US$2,8 miliar, sedangkan bandingnya sedang diproses. Keputusan ini memicu polemik politik di Malaysia, khususnya untuk koalisi pemerintahan PM Anwar Ibrahim yang meliputi Partai UMNO yang pernah dipimpin Najib.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait