Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Mantan Kakanwil BPN Bali Made Daging Dijebloskan ke Penjara, Kasusnya Berat

I Made Daging, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali berusia 57 tahun, ditahan oleh Penyidik Polda Bali terkait dugaan pemalsuan surat dalam kasus pertanahan di Pura Dalem Balangan, Badung. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali pada Rabu, 16 September 2020. Penyidik menyatakan bahwa dua alat bukti telah berhasil dikumpulkan dan memenuhi persyaratan formil, materiil, subjektif, dan objektif untuk menahan tersangka. IMD ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Bali. Sebelum ditahan, ia menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter di Rumah Sakit Trijata Polda Bali dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Kasus ini berkaitan dengan penanganan perizinan dan dokumen pertanahan yang diduga tidak sesuai prosedur di kawasan suci Pura Dalem Balangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait