Mantan Kakanwil BPN Bali Made Daging Dijebloskan ke Penjara, Kasusnya Berat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

I Made Daging, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali berusia 57 tahun, ditahan oleh Penyidik Polda Bali terkait dugaan pemalsuan surat dalam kasus pertanahan di Pura Dalem Balangan, Badung. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali pada Rabu, 16 September 2020. Penyidik menyatakan bahwa dua alat bukti telah berhasil dikumpulkan dan memenuhi persyaratan formil, materiil, subjektif, dan objektif untuk menahan tersangka. IMD ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Bali. Sebelum ditahan, ia menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter di Rumah Sakit Trijata Polda Bali dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Kasus ini berkaitan dengan penanganan perizinan dan dokumen pertanahan yang diduga tidak sesuai prosedur di kawasan suci Pura Dalem Balangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 17 September 2026 pukul 17.23
Polisi Tahan Eks Kakanwil BPN Bali Terkait Dugaan Pemalsuan Surat
Berita terkait
Nasabah Investasi Emas Klaim Rugi Puluhan Miliar, Aset PMA India Diserahkan ke Polda Bali
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 09.46
Politikus Golkar Fahd Arafiq hingga Presdir Summarecon Agung DItahan KPK
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 19.45
Polda Bali Usut Lonjakan Harga Beras, Sisir Jalur Distribusi Pasar & Gudang
JPNN.com · 12 September 2026 pukul 17.37
Polisi Tangkap 3 Tersangka Dugaan Eksploitasi Anak di Ricuh 27 Agustus
CNN Indonesia · 12 September 2026 pukul 14.35