Mantan Presiden Ekuador Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Presiden Ekuador Lenin Moreno dijatuhi vonis lima tahun penjara terkait kasus korupsi dalam proyek pembangunan bendungan Coca Sodo Sinclair oleh perusahaan China Sinohydro. Pengadilan menyatakan Moreno bersalah menerima suap senilai US$ 76 juta dari Sinohydro, yang setara dengan empat persen dari total biaya proyek PLTA terbesar di Ekuador. Kasus ini berkaitan dengan periode 2007-2013 ketika Moreno masih menjabat sebagai Wakil Presiden di bawah pemerintahan Rafael Correa. Moreno, yang menjabat sebagai presiden dari 2017 hingga 2021, termasuk dalam 20 terdakwa yang dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 6,5 tahun penjara. Istri Moreno dan kerabatnya juga dihukum nyaris tiga tahun penjara dalam kasus yang sama. Moreno berusia 73 tahun dan mengalami paraplegia, pernah berjabat sebagai utusan khusus PBB untuk isu disabilitas. Ia mengumumkan rencana mengajukan banding dan menyatakan tidak pernah menerima suap, menuding kasus ini sebagai upaya pembalasan dendam dari mantan mentornya Rafael Correa yang kini tinggal di Belgia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 09.15
Eks Presiden Terbukti Bersalah Kasus Suap Proyek PLTA, China Terseret
Berita terkait
Mantan Mendagri hingga Bos Narkoba Didakwa Pembunuhan Capres Ekuador 2023
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 11.21
Praperadilan Eks Jampidsus Ditolak, Momentum Ema Kejaksaan Buktikan Independensi
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 16.08
Kontroversi Kebijakan Pemberantasan Korupsi Dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 P2SK dan UU Perampasan Aset Tindak Pidana
SINDOnews · 29 Agustus 2026 pukul 15.22
Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Bilang Begini
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.35