Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kontroversi Kebijakan Pemberantasan Korupsi Dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 P2SK dan UU Perampasan Aset Tindak Pidana

UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) disahkan pada 17 Juni 2026, lebih dari dua bulan setelah pembahasan RUU PATP di DPR RI. Dalam Pasal 50A, UU ini memberikan imunitas hukum terhadap transaksi surat utang pemerintah, termasuk Merah Putih Bond dan Patriot Bond, yang dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Ayat (5) secara eksplisit melindungi transaksi surat utang khusus dari penuntutan pidana, gugatan perdata, dan tuntutan perpajakan. Perlindungan ini bertujuan menarik investasi asing, namun menggunakan prinsip 'het doel Heilig de middelen' yang berpotensi menimbulkan masalah baru dalam dunia usaha Indonesia. UU ini menjadi sorotan terpisah dari kontroversi RUU PATP yang tengah dibahas DPR RI.

Berita terkait