Kontroversi Kebijakan Pemberantasan Korupsi Dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 P2SK dan UU Perampasan Aset Tindak Pidana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) disahkan pada 17 Juni 2026, lebih dari dua bulan setelah pembahasan RUU PATP di DPR RI. Dalam Pasal 50A, UU ini memberikan imunitas hukum terhadap transaksi surat utang pemerintah, termasuk Merah Putih Bond dan Patriot Bond, yang dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Ayat (5) secara eksplisit melindungi transaksi surat utang khusus dari penuntutan pidana, gugatan perdata, dan tuntutan perpajakan. Perlindungan ini bertujuan menarik investasi asing, namun menggunakan prinsip 'het doel Heilig de middelen' yang berpotensi menimbulkan masalah baru dalam dunia usaha Indonesia. UU ini menjadi sorotan terpisah dari kontroversi RUU PATP yang tengah dibahas DPR RI.
Bagikan
Berita terkait
Kasus Kepailitan Tambang Batu Bara Soroti Kepastian Hukum Investasi Asing
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 19.32
Praperadilan Eks Jampidsus Ditolak, Momentum Ema Kejaksaan Buktikan Independensi
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 16.08
Mantan Presiden Ekuador Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 15.32
Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Bilang Begini
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.35