Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mantan Presiden Suriah Assad Divonis Mati Atas Kejahatan Perang

Pengadilan Suriah menjatuhkan hukuman mati secara in absentia kepada mantan presiden Bashar al-Assad pada Selasa (11/8). Assad dinyatakan bersalah atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang saudara di Suriah. Ia melarikan diri bersama keluarganya ke Moskow, Rusia, pada Desember 2024. Putusan ini merupakan yang pertama di bawah otoritas baru yang tahun ini mulai mengadili tokoh-tokoh pemerintahan sebelumnya, baik secara langsung maupun in absentia.

Selain Assad, pengadilan juga menjatuhkan hukuman mati kepada saudara laki-lakinya, Maher al-Assad, atas pembunuhan berencana, penyiksaan, dan penghasutan. Pejabat era Assad, Atif Najib, juga divonis mati atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Najib, sepupu Assad yang menjabat kepala keamanan politik di provinsi Daraa, terbukti melakukan pembunuhan, pembunuhan yang disengaja terhadap anak-anak di bawah usia 15 tahun, dan penyiksaan yang menyebabkan kematian. Ia ditangkap pada Januari tahun lalu.

Pengadilan menyatakan vonis mati sebagai hukuman terberat dan berjanji mengejar para terdakwa secara internasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait