Mantan Presiden Suriah Assad Divonis Mati Atas Kejahatan Perang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Suriah menjatuhkan hukuman mati secara in absentia kepada mantan presiden Bashar al-Assad pada Selasa (11/8). Assad dinyatakan bersalah atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang saudara di Suriah. Ia melarikan diri bersama keluarganya ke Moskow, Rusia, pada Desember 2024. Putusan ini merupakan yang pertama di bawah otoritas baru yang tahun ini mulai mengadili tokoh-tokoh pemerintahan sebelumnya, baik secara langsung maupun in absentia.
Selain Assad, pengadilan juga menjatuhkan hukuman mati kepada saudara laki-lakinya, Maher al-Assad, atas pembunuhan berencana, penyiksaan, dan penghasutan. Pejabat era Assad, Atif Najib, juga divonis mati atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Najib, sepupu Assad yang menjabat kepala keamanan politik di provinsi Daraa, terbukti melakukan pembunuhan, pembunuhan yang disengaja terhadap anak-anak di bawah usia 15 tahun, dan penyiksaan yang menyebabkan kematian. Ia ditangkap pada Januari tahun lalu.
Pengadilan menyatakan vonis mati sebagai hukuman terberat dan berjanji mengejar para terdakwa secara internasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 04.40
Siapa Atef Najib? Sepupu Bashar al-Assad yang Picu Perang Saudara selama 14 Tahun
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 10.00
Mantan Presiden Dijatuhi Hukuman Mati, Digulingkan di Serangan Kilat
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 10.00
Mantan Presiden Dijatuhi Hukuman Mati, Digulingkan Serangan Kilat
Berita terkait
Tetangga RI Diguncang Perang Saudara, Militer Vs Sipil-100.000 Tewas
CNBC Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 13.45
Merespons Kecaman Kelompok HAM, Suriah Bela Vonis Mati terhadap Bashar al-Assad
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 09.11
Iran Sebut Prancis Cs Munafik: Setop Beri Ceramah soal HAM!
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 16.06
Puluhan Negara Ramai-ramai Kutuk Hukuman Mati di Iran
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 15.04