Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mantan Presiden Dijatuhi Hukuman Mati, Digulingkan Serangan Kilat

Pengadilan Suriah menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Presiden Bashar al-Assad secara in absentia atas kejahatan pembunuhan terencana terhadap warga termasuk anak-anak, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Assad, yang berkuasa selama 14 tahun, digulingkan oleh serangan kilat pemberontak pada Desember 2024 dan kini berlindung di Rusia bersama keluarganya. Vonis ini merupakan yang pertama dijatuhkan terhadapnya sejak kejatuhan rezimnya yang mengakhiri kekuasaan keluarga Assad selama puluhan tahun dan perang brutal yang menewaskan ratusan ribu warga.

Hukuman serupa dijatuhkan kepada Maher al-Assad, mantan komandan Divisi Lapis Baja Keempat yang bertanggung jawab atas penumpasan protes serta produksi dan perdagangan narkoba, serta Atef Najib, mantan pejabat keamanan di Provinsi Deraa—wilayah tempat protes pertama pecah pada 2011. Najib, sepupu keluarga Assad, ditahan pada awal 2025 dan menjadi satu-satunya terdakwa yang menjalani persidangan secara langsung. Warga Suriah merayakan vonis tersebut di Damaskus dan Deraa dengan membawa foto para korban, termasuk Hamza al-Khatib (13 tahun) yang disiksa dan dibunuh pasukan keamanan. Persidangan berlangsung hampir empat bulan. Pemerintahan baru menyebut ini sebagai bukti keadilan transisi, namun kritikus menilai hukuman mati justru menutup kemungkinan ekstradisi karena tidak ada negara yang menyerahkan pelaku ke negara yang menerapkan hukuman mati.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait