Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mantan Presiden Dijatuhi Hukuman Mati, Digulingkan di Serangan Kilat

Pengadilan Suriah menjatuhkan hukuman mati secara in absentia kepada mantan Presiden Bashar al-Assad. Vonis dijatuhkan Selasa waktu setempat atas kejahatan pembunuhan terencana, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Assad melarikan diri dari Damaskus saat pemberontak mendekat pada Desember 2024 dan kini berada di Rusia bersama keluarganya. Ini vonis pertama terhadap Assad, yang berkuasa hampir 14 tahun.

Hukuman mati juga dijatuhkan secara in absentia kepada saudara Assad, Maher al-Assad, mantan pemimpin Divisi Lapis Baja Keempat, serta kepada Atef Najib, mantan pejabat keamanan di Deraa. Najib menjadi satu-satunya terdakwa yang menjalani persidangan secara langsung. Warga Suriah di Damaskus dan Deraa merayakan vonis tersebut. Jaksa Noha al-Masri, yang kehilangan saudaranya dalam protes 2011, mengatakan putusan itu sesuai harapan rakyat.

Persidangan berlangsung hampir empat bulan. Pemerintahan baru Suriah menyebutnya bukti komitmen pada keadilan transisi. Namun, kepala Syrian Centre for Legal Studies and Research, Anwar al-Bunni, menilai hukuman mati bersifat simbolis dan akan mempersulit ekstradisi Assad karena negara enggan menyerahkan seseorang ke yurisdiksi yang menerapkan hukuman mati. Assad menjadi presiden pada 2000 dan digulingkan melalui serangan kilat pemberontak pada 2024.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait