Suriah Hukum Mati Sepupu Eks Presiden Assad Atas Kejahatan Kemanusiaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan pidana di Damaskus, Suriah, menjatuhkan hukuman mati kepada Wasim al-Assad, sepupu mantan presiden Bashar al-Assad, atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Wasim dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam pembunuhan dan penyiksaan warga sipil di provinsi Homs serta di Ghouta Timur selama perang saudara Suriah.
Putusan ini merupakan bagian dari rangkuman peradilan Suriah yang menargetkan tokoh-tokoh era Assad. Sebelumnya, pengadilan juga memvonis mati Bashar al-Assad in absentia atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Assad melarikan diri ke Moskow, Rusia pada Desember 2024. Hukuman mati juga dijatuhkan kepada saudara laki-laki Assad, Maher al-Assad, atas pembunuhan berencana, penyiksaan, dan penghasutan.
Selain keluarga Assad, pengadilan memvonis mati pejabat era Assad, Atif Najib, atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukannya sebagai kepala keamanan politik di provinsi Daraa. Najib didakwa melakukan pembunuhan, termasuk pembunuhan anak di bawah 15 tahun, dan penyiksaan yang menyebabkan kematian. Pengadilan berjanji mengejar para terdakwa secara internasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 20.00
Hukuman Mati Koruptor Sudah Ada dari Dulu dan Boleh Dilakukan, Kata Menkum
Berita terkait
Siapa Atef Najib? Sepupu Bashar al-Assad yang Picu Perang Saudara selama 14 Tahun
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 04.40
Mantan Presiden Suriah Assad Divonis Mati Atas Kejahatan Perang
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.36
Mantan Presiden Dijatuhi Hukuman Mati, Digulingkan di Serangan Kilat
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 10.00
Mantan Presiden Dijatuhi Hukuman Mati, Digulingkan Serangan Kilat
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 10.00