Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Suriah Hukum Mati Sepupu Eks Presiden Assad Atas Kejahatan Kemanusiaan

Pengadilan pidana di Damaskus, Suriah, menjatuhkan hukuman mati kepada Wasim al-Assad, sepupu mantan presiden Bashar al-Assad, atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Wasim dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam pembunuhan dan penyiksaan warga sipil di provinsi Homs serta di Ghouta Timur selama perang saudara Suriah.

Putusan ini merupakan bagian dari rangkuman peradilan Suriah yang menargetkan tokoh-tokoh era Assad. Sebelumnya, pengadilan juga memvonis mati Bashar al-Assad in absentia atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Assad melarikan diri ke Moskow, Rusia pada Desember 2024. Hukuman mati juga dijatuhkan kepada saudara laki-laki Assad, Maher al-Assad, atas pembunuhan berencana, penyiksaan, dan penghasutan.

Selain keluarga Assad, pengadilan memvonis mati pejabat era Assad, Atif Najib, atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukannya sebagai kepala keamanan politik di provinsi Daraa. Najib didakwa melakukan pembunuhan, termasuk pembunuhan anak di bawah 15 tahun, dan penyiksaan yang menyebabkan kematian. Pengadilan berjanji mengejar para terdakwa secara internasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait