Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Marinus Gea Dorong Pendampingan Psikologis untuk Anak Korban Aksi Kekerasan Massa di Bali

Anggota MPR sekaligus Anggota Komisi XIII DPR Marinus Gea mendesak adanya pendampingan psikologis bagi anak korban aksi kekerasan massa di Bali. Anak tersebut merupakan siswa kelas 1 SD yang menyaksikan langsung kematian akibat kekerasan massal. Marinus menilai peristiwa itu berpotensi menimbulkan trauma mendalam yang berdampak pada perkembangan mental, emosional, dan masa depan anak jika tidak segera ditangani secara profesional.

Marinus menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan dan pemulihan kepada anak korban, termasuk korban tidak langsung dari suatu tindak pidana. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia mengingatkan agar pihak berwenang segera mengambil langkah konkret untuk memastikan hak-hak anak tersebut terpenuhi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait