Marinus Gea Dorong Pendampingan Psikologis untuk Anak Korban Aksi Kekerasan Massa di Bali
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota MPR sekaligus Anggota Komisi XIII DPR Marinus Gea mendesak adanya pendampingan psikologis bagi anak korban aksi kekerasan massa di Bali. Anak tersebut merupakan siswa kelas 1 SD yang menyaksikan langsung kematian akibat kekerasan massal. Marinus menilai peristiwa itu berpotensi menimbulkan trauma mendalam yang berdampak pada perkembangan mental, emosional, dan masa depan anak jika tidak segera ditangani secara profesional.
Marinus menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan dan pemulihan kepada anak korban, termasuk korban tidak langsung dari suatu tindak pidana. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia mengingatkan agar pihak berwenang segera mengambil langkah konkret untuk memastikan hak-hak anak tersebut terpenuhi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 17.45
Anggota Komisi XIII Soroti Trauma Anak Korban Aksi Kekerasan Massa di Bali
Berita terkait
81 Tahun Merdeka, Mengapa Kelas Menengah Indonesia Justru Menyusut?
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 20.20
Megawati Sentil Hukum Indonesia Seperti Karet: Terserah Dah Kemauan Kalian
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 18.30
HUT ke-81 RI, Komdigi Perkuat Kedaulatan Digital dari judi Online hingga Perlindungan Anak
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 16.30
Desil 1 sampai 10 Artinya Apa? Kenali Kategori Kesejahteraan Keluarga
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 16.20