Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Masa Idah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mendekat, sekaligus memicu diskusi hukum terkait syarat calon Ketua Umum PBNU. Salah satu syarat yang dibatas dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU adalah calon tidak boleh menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik selama satu tahun terakhir. Ketentuan ini sering disebut sebagai 'jeda politik' atau 'masa idah politik'. Pasal 13 ayat (2) huruf c Perkum Nomor 3 Tahun 2025 secara eksplisit menyatakan larangan tersebut. Namun, muncul pertanyaan hukum mengenai kewenangan Perkum untuk menetapkan syarat tambahan bagi calon Ketua Umum. Menurut tata hukum organisasi NU, Perkum berada di bawah Aturan Dasar (AD) dan Anggaran Dasar (ART), sehingga statusnya sebagai peraturan internal yang harus konsisten dengan AD dan ART. Oleh karena itu, penambahan syarat dalam Perkum harus tetap berada dalam bingkai hukum yang telah ditetapkan oleh AD dan ART.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait