Masa Idah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mendekat, sekaligus memicu diskusi hukum terkait syarat calon Ketua Umum PBNU. Salah satu syarat yang dibatas dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU adalah calon tidak boleh menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik selama satu tahun terakhir. Ketentuan ini sering disebut sebagai 'jeda politik' atau 'masa idah politik'. Pasal 13 ayat (2) huruf c Perkum Nomor 3 Tahun 2025 secara eksplisit menyatakan larangan tersebut. Namun, muncul pertanyaan hukum mengenai kewenangan Perkum untuk menetapkan syarat tambahan bagi calon Ketua Umum. Menurut tata hukum organisasi NU, Perkum berada di bawah Aturan Dasar (AD) dan Anggaran Dasar (ART), sehingga statusnya sebagai peraturan internal yang harus konsisten dengan AD dan ART. Oleh karena itu, penambahan syarat dalam Perkum harus tetap berada dalam bingkai hukum yang telah ditetapkan oleh AD dan ART.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 23 Agustus 2026 pukul 17.59
Gelar Rakornas Jelang Muktamar ke-35 NU, GP Ansor: Jaga Suasana Kebatinan Indonesia
SINDOnews · 23 Agustus 2026 pukul 17.07
Forum Ulama Nahdliyyin Serukan Perubahan Kepemimpinan PBNU Jelang Muktamar ke-35
JawaPos · 23 Agustus 2026 pukul 12.16
Jelang Muktamar ke-35 NU, Ulama Nahdliyin Serukan Tolak Politik Uang dalam Pemilihan AHWA
SINDOnews · 22 Agustus 2026 pukul 21.33
H-5 Muktamar ke-35 NU, Gus Salam Optimistis Raih 60% Pemilik Suara
Berita terkait
Gus Ipul Sebut Banyak Hoaks dan Fitnah Jelang Muktamar ke-35 NU
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 12.07
Jelang Muktamar NU, Ulama Serukan Tolak Serangan Fajar
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 10.43
Jelang Muktamar Ke-35 NU, Forum Ulama Nahdliyin Serukan Tolak 'Serangan Fajar'
SINDOnews · 22 Agustus 2026 pukul 09.54
Menjelang Muktamar Ke-35 NU, Gus Lilur Serukan GERBANG TOLL PBNU
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 06.29