Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPR Tiba-Tiba Ngebut Bahas RUU Migas, Ini Penjelasan Anggota Dewan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengganti Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari mandat Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada 2012 lalu membatalkan beberapa pasal dalam UU tersebut. Wakil Ketua MPR dan Anggota Komisi XII DPR, Eddy Soeparno, menjelaskan bahwa revisi ini penting untuk mengikuti putusan MK dan mencegah hambatan administratif dalam pengembangan sektor migas. Salah satu poin kunci dalam draf RUU adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) sebagai pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). BUK yang baru akan memiliki fungsi pengusahaan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk mempercepat proses pengambilan keputusan. Selain itu, draf RUU juga mengatur pembentukan Dana Pengembangan Minyak dan Gas Bumi (Petroleum Fund) untuk mendanai riset di sektor energi.

Berita terkait