Masih Dengar Ada Pungli, Kepala BNN Perketat Pengawasan Rehabilitasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto masih mendengar adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam program rehabilitasi narkoba. Untuk mengatasi hal ini, BNN bekerja sama dengan Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Kesehatan dalam penandatanganan nota kesepahaman di Bogor pada 11 Agustus 2026. Kerja sama ini bertujuan menyatukan empat instansi dalam satu kerangka kerja sama yang utuh, sebagai implementasi arahan Presiden terkait Hari Anti Narkotika Internasional.
Rehabilitasi akan dilaksanakan secara medis dan sosial secara komprehensif dan berkelanjutan. Empat aspek kunci keberhasilannya adalah: penerapan standar yang konsisten bagi seluruh penyelenggara rehabilitasi (baik pemerintah maupun swasta), peningkatan kualitas sumber daya manusia dan layanan, penempatan tenaga kerja serta perluasan kesempatan kerja pasca-rehabilitasi, dan pencegahan praktik tidak sesuai standar serta pungli yang membebani keluarga.
BNN berkomitmen melakukan pemetaan seluruh lembaga rehabilitasi, penilaian mutu melalui Indeks Kepatuhan, dan pembentukan tim pengawasan terpadu lintas instansi dari pusat hingga kabupaten/kota. Selain itu, penanganan terkait pengadilan layanan juga akan dipercepat agar mudah dijangkau, termasuk tindakan tegas terhadap penyelenggara yang mengeksploitasi korban.
Bagikan
Berita terkait
LSM AMATIR Berdemonstrasi di Mapolda Riau, Begini Tuntutannya
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 23.59
3 Tersangka Pungli Dinas ESDM Jatim Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 20.22
Viral Sopir Taksi Online di Bogor Kena Pungli Jukir Liar, Polisi Bergerak
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 13.23
Kemnaker Menyiapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.23