Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sekolah di Jakarta Boleh PJJ 18 Agustus 2026

Dinas Pendidikan DKI Jakarta memperbolehkan seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memperingati dan memaknai HUT ke-81 Republik Indonesia. Aturan tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel dan PJJ di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa penerapan PJJ bersifat fleksibel dan tidak wajib. Sekolah yang memilih PJJ harus tetap menjamin kualitas layanan pendidikan tanpa mengurangi alokasi jam belajar siswa. Di sisi lain, sekolah yang ingin tetap menyelenggarakan kegiatan pembelajaran tatap muka secara langsung juga tetap diperbolehkan.

Selain itu, sekolah yang menerapkan PJJ tetap wajib menyediakan layanan hibrida bagi siswa yang memilih datang langsung ke sekolah. Karena kepala sekolah dan guru tidak sepenuhnya bekerja dari rumah, para siswa yang hadir secara fisik di sekolah akan tetap mendapatkan bimbingan dan pelayanan belajar sebagaimana mestinya.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait