Masinis Argo Anggrek Jadi Tersangka, Sahroni Ungkit Proses Hukum Pihak Taksi Hijau
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepolisian menangani kasus tabrakan KA Argo Bromo Anggrek (sekarang KA Anggrek) dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 lalu dengan hati-hati. Polisi telah menetapkan tersangka terhadap masinis KA Argo Bromo Anggrek, yakni AN (37), namun Sahroni menyatakan bahwa masinis sudah beroperasi sesuai SOP. Ia menyoroti nasib hukum pihak taksi hijau yang kuat menjadi penyebab kecelakaan yang menewaskan 16 orang. Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyatakan penyebab kecelakaan bukan faktor tunggal kelalaian masinis, melainkan juga sistem persinyalan tak terintegrasi dan kurangnya sarana komunikasi menurut laporan KNKT.
Kecelakaan tersebut menewaskan 16 orang dan menimbulkan kerugian materiil signifikan. Proses hukum masih berjalan dengan menunggu hasil investigasi lebih lanjut dari kepolisian dan pihak terkait. KNKT akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait sistem persinyalan dan prosedur operasional kereta.
Kontributor: Ahmad Dwi Prasetyo
Bagikan
Berita terkait
KAI soal Investigasi KNKT Kecelakaan KA di Bekasi Timur: Kami Evaluasi
kumparan · 29 September 2026 pukul 20.26
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, KAI Hormati Proses Hukum
Detik.com · 29 September 2026 pukul 18.50
Masinis KA Argo Bromo Tersangka, Komisi V: Kelalaian Bukan Satu-satunya Penyebab
kumparan · 29 September 2026 pukul 18.48
Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan KRL, KAI Buka Suara
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 17.47