Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Masinis KA Argo Bromo Tersangka, Komisi V: Kelalaian Bukan Satu-satunya Penyebab

Komisi V DPR RI menanggapi penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek Nofiandi sebagai tersangka dalam kecelakaan KA vs KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Lasarus menyatakan kelalaian masinis bukan satu-satunya penyebab kecelakaan. Berdasarkan laporan KNKT, ada beberapa faktor kontribusi, seperti sistem pensinyalan yang tidak terintegrasi, sarana komunikasi yang tidak memadai, dan kelemahan pengawasan Pemerintah serta PT KAI. Kecelakaan terjadi ketika KRL yang sudah menabrak taksi hijau mogok di perlintasan kemudian ditabrak Argo Bromo yang melaju dari arah Jakarta. Sistem pensinyalan tidak memberikan sinyal peringatan kuning sebelum merah, serta komunikasi antara pusat kendali timur dan selatan tidak terintegrasi. Masinis KRL menggunakan panggilan biasa untuk melapor, sehingga informasi tidak cepat sampai ke petugas. Lampu peringatan di depan sinyal merah sulit dilihat di malam hari, dan kaca depan lokomotif Argo Bromo penuh goresan, menyebabkan cahaya menjadi buram.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait