Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, KAI Hormati Proses Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghormati proses hukum terkait kecelakaan KA Anggrek dan KRL di Bekasi Timur yang menyebabkan 16 orang meninggal. KAI mendukung investigasi KNKT dan penegakan hukum oleh Polda Metro Jaya, serta memberikan pendampingan hukum kepada masinis KA Anggrek yang ditetapkan sebagai tersangka. Masinis bernama AN (37) dijerat dengan Pasal 323, 324, 474 KUHP dan Pasal 198, 206 Undang-Undang Perkeretaapian dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. KAI juga akan memperbaiki sistem operasional berdasarkan rekomendasi keselamatan KNKT untuk mencegah kecelakaan serupa di masa depan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 29 September 2026 pukul 20.26
KAI soal Investigasi KNKT Kecelakaan KA di Bekasi Timur: Kami Evaluasi
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 19.26
KAI Dampingi Pegawai Hadapi Proses Hukum Kecelakaan KA Argo Bromo di Bekasi
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 17.47
Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan KRL, KAI Buka Suara
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 15.31
Ini Alasan Masinis KA Argo Bromo Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan dengan KRL di Bekasi Timur
Berita terkait
KAI Siapkan Rp 1,1 Triliun untuk Pasang Portal Otomatis di 1.404 Perlintasan
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 10.15
Pencuri Kabel di Stasiun Kampung Bandan Terciduk, KAI Serahkan Pelaku ke Polisi
kumparan · 20 September 2026 pukul 17.28
Berkas Kasus Taksi Tertemper KRL di Bekasi Dilimpahkan ke Jaksa
Detik.com · 10 September 2026 pukul 09.48
Pria Tewas Tertabrak KRL di Jaktim, Masinis Sempat Bunyikan Suling Peringatan
kumparan · 8 September 2026 pukul 12.27