Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, KAI Hormati Proses Hukum

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghormati proses hukum terkait kecelakaan KA Anggrek dan KRL di Bekasi Timur yang menyebabkan 16 orang meninggal. KAI mendukung investigasi KNKT dan penegakan hukum oleh Polda Metro Jaya, serta memberikan pendampingan hukum kepada masinis KA Anggrek yang ditetapkan sebagai tersangka. Masinis bernama AN (37) dijerat dengan Pasal 323, 324, 474 KUHP dan Pasal 198, 206 Undang-Undang Perkeretaapian dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. KAI juga akan memperbaiki sistem operasional berdasarkan rekomendasi keselamatan KNKT untuk mencegah kecelakaan serupa di masa depan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait