Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka, Komisi III DPR Minta Proses Hukum Transparan

Komisi III DPR meminta proses hukum yang transparan terhadap masinis KA Anggrek yang menjadi tersangka karena menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur menyebabkan 16 orang meninggal. Ahmad Sahroni menegaskan perlunya penanganan adil dengan mempertimbangkan bahwa kecelakaan memungkinkan terjadi karena keraguan dalam mengerem dan SOP yang berjalan. Selain masinis, sopir taksi listrik RRP juga ditetapkan tersangka karena kecelakaan dipicu oleh taksi yang terhenti di rel akibat korsleting, namun tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Polisi menekankan pentingnya menyelidiki andil pihak taksi baik driver maupun provider.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait