Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka, Komisi III DPR Minta Proses Hukum Transparan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR meminta proses hukum yang transparan terhadap masinis KA Anggrek yang menjadi tersangka karena menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur menyebabkan 16 orang meninggal. Ahmad Sahroni menegaskan perlunya penanganan adil dengan mempertimbangkan bahwa kecelakaan memungkinkan terjadi karena keraguan dalam mengerem dan SOP yang berjalan. Selain masinis, sopir taksi listrik RRP juga ditetapkan tersangka karena kecelakaan dipicu oleh taksi yang terhenti di rel akibat korsleting, namun tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Polisi menekankan pentingnya menyelidiki andil pihak taksi baik driver maupun provider.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 19.26
KAI Dampingi Pegawai Hadapi Proses Hukum Kecelakaan KA Argo Bromo di Bekasi
Berita terkait
Cerita Saksi Kasus Kuota Haji Dititipi Gus Alex 1 Juta Dolar AS untuk Pansus
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 21.01
Serap Aspirasi Partai Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu, DPR: Diagendakan Hari Jumat
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 20.39
Skandal Lapas Cibinong, DPR Puji Pejabat Ombudsman, 'Tapi Hati-Hati Disantet!'
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 20.10
KAI Beri Bantuan Hukum ke Masinis Tersangka Kecelakaan KA di Bekasi
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 19.56