Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Serap Aspirasi Partai Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu, DPR: Diagendakan Hari Jumat

DPR RI akan menyelenggarakan rapat dengar pendapat dengan partai non-parlemen pada hari Jumat untuk membahas RUU Pemilu. Wakil Ketua DPR Suhmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa undangan rapat yang sebelumnya dijadwalkan untuk hari Selasa (29/9/2026) ditunda untuk memberikan kesempatan lebih banyak partai non-parlemen untuk berpartisipasi. Dasco menjelaskan penjadwalan ulang ini dilakukan setelah beberapa partai meminta pertemuan terpisah. Komisi II DPR akan menjadi penanggung jawab dalam proses serapan aspirasi ini. Partai-partai non-parlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam revisi Undang-Undang Pemilu ditetapkan sebesar 1% untuk memberi kesempatan lebih besar bagi partai politik non-parlemen memperoleh kursi di DPR. Usulan ini disampaikan oleh Ketua Umum GKSR Said Iqbal dalam acara HUT ke-1 GKSR di Grand Hyatt, Jakarta pada 26 September 2026. GKSR juga mencontohkan bahwa parliamentary threshold dapat mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accoord sebelum pelaksanaan pemilu.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait