Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Menhub Respons Begini

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyerahkan proses hukum penetapan masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka dalam kasus tabrakan dengan KRL TM6000 pada 27 April 2026. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan penetapan tersangka merupakan kewenangan kepolisian, sehingga Kemenhub akan mengikuti proses hukum yang berjalan tanpa memberi kesimpulan awal. Penanganan kecelakaan melibatkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk investigasi teknis dan kepolisian untuk aspek pidana. Kemenhub akan menjalankan rekomendasi KNKT sebagai dasar perbaikan perbaikan oleh pemerintah maupun operator.

Berita terkait