Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Menhub Respons Begini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyerahkan proses hukum penetapan masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka dalam kasus tabrakan dengan KRL TM6000 pada 27 April 2026. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan penetapan tersangka merupakan kewenangan kepolisian, sehingga Kemenhub akan mengikuti proses hukum yang berjalan tanpa memberi kesimpulan awal. Penanganan kecelakaan melibatkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk investigasi teknis dan kepolisian untuk aspek pidana. Kemenhub akan menjalankan rekomendasi KNKT sebagai dasar perbaikan perbaikan oleh pemerintah maupun operator.
Bagikan
Berita terkait
Komisi V Nilai Kemenhub Harus Tanggung Jawab soal Sinyal di Kasus KA vs KRL
kumparan · 30 September 2026 pukul 14.50
DPR Soroti Kecelakaan Kapal Beruntun, Nyawa Melayang Tak Ada Tersangka
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 14.42
Masinis Tersangka Kecelakaan Kereta Argo Bromo, Ini Respons Menhub
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 14.23
Pemerintah Serahkan DIM RUU LLAJ ke Komisi V DPR
Detik.com · 30 September 2026 pukul 13.42