Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Matel Peras Warga di Cikupa Ditangkap, Modus Tuduh Korban Pakai Motor Curian

Polresta Tangerang menangkap tiga orang mata elang yang memeras warga di Cikupa. Kasus terjadi pada 13 Agustus 2026, ketika korban JK diintervensi oleh TB, YA, dan AF yang mengaku sebagai penagih utang PT APL BM. Korban dibawa ke kantor perusahaan dan dituduh mengendarai motor curian. Meskipun korban menjelaskan kendaraan memiliki BPKB, pelaku memaksa menyerahkan Rp 500 ribu dengan ancaman. Tiga pelaku ditangkap pada 20 Agustus 2026 dan dijerat Pasal 482 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kapolres menegaskan pentingnya laporan untuk penanganan hukum.

Berita terkait