Matel Peras Warga di Cikupa Ditangkap, Modus Tuduh Korban Pakai Motor Curian
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polresta Tangerang menangkap tiga orang mata elang yang memeras warga di Cikupa. Kasus terjadi pada 13 Agustus 2026, ketika korban JK diintervensi oleh TB, YA, dan AF yang mengaku sebagai penagih utang PT APL BM. Korban dibawa ke kantor perusahaan dan dituduh mengendarai motor curian. Meskipun korban menjelaskan kendaraan memiliki BPKB, pelaku memaksa menyerahkan Rp 500 ribu dengan ancaman. Tiga pelaku ditangkap pada 20 Agustus 2026 dan dijerat Pasal 482 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kapolres menegaskan pentingnya laporan untuk penanganan hukum.
Bagikan
Berita terkait
Petani di Cikupa Tangerang Dikejar Buaya Muara 4 Meter Saat Buka Lahan
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 15.54
Motor Bos Sate Babi di Jakbar Digondol Maling, Pelakunya Mantan Karyawan
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 16.40
KPK Panggil Eks Wabup Sukoharjo Terkait Kasus Pemerasan Bupati Etik Suryani
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 16.09
KPK Panggil Sekda Pemalang Jadi Saksi Kasus Pemerasan Bupati Anom
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 15.27