Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mau Perpanjang SIM A dan C? Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Layanan beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB dengan biaya Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Masyarakat harus menyertakan KTP asli, SIM lama, fotokopi, mengisi formulir, dan menjalani tes kesehatan. Layanan khusus perpanjangan SIM yang masih aktif; SIM yang masa berlakunya habis harus ke Satpas SIM Daan Mogot.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait