Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Asmara Kolonel TNI dan Pemasok Narkoba Berujung ke Pengadilan Militer

Kolonel TNI Cba Harfan Bahar, Pamen Kodam XXI/Radin Inten Lampung, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan atas dugaan penggunaan narkotika. Terdakwa diduga menggunakan sabu-sabu dan pil ekstasi yang diperoleh dari pacarnya, Januwati, seorang pemasok narkoba. Hubungan keduanya terjalin sejak 2014 saat bertugas di Pontianak, lalu tetap terjalin saat pindah ke Jakarta. Pada Februari 2026, terdakwa kembali menghubungi Januwati untuk memesan narkotika, lalu membayar Rp4.400.000. Paket berisi sabu-sabu dan pil ekstasi dikirim melalui pesawat dengan disamarkan sebagai oleh-oleh, namun tertangkap karena terdeteksi di alat pemindai X-Ray bandara. Barang tersebut berisi sabu-sabu 0,037 ons dan empat butir pil ekstasi 0,074 ons. Oditur menyatakan terdakwa telah lima kali memesan narkotika antara Desember 2025 hingga Februari 2026, dan menyatakan bahwa narkotika digunakan untuk diri sendiri, bukan untuk diperjualbelikan. Terdakwa disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait