Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Mbah Mantan Ditangkap Polisi, tetapi Tidak Sendiri

Polisi menangkap mantan kepala desa S (62) dan T (53) dari Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis, terkait dugaan pemalsuan surat tanah dan penggelapan uang hasil penjualan tanah milik warga Syamsudin. Tanah berluas 3 hektar yang sebenarnya dimiliki warga tersebut ternyata dijual tanpa izin pemilik untuk kepentingan Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP). Kedua tersangka ditetapkan dan ditahan sejak Kamis (3/9/2026). Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan penangkapan tersebut.

Berita terkait