Mbah Mantan Ditangkap Polisi, tetapi Tidak Sendiri
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menangkap mantan kepala desa S (62) dan T (53) dari Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis, terkait dugaan pemalsuan surat tanah dan penggelapan uang hasil penjualan tanah milik warga Syamsudin. Tanah berluas 3 hektar yang sebenarnya dimiliki warga tersebut ternyata dijual tanpa izin pemilik untuk kepentingan Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP). Kedua tersangka ditetapkan dan ditahan sejak Kamis (3/9/2026). Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan penangkapan tersebut.
Bagikan
Berita terkait
Duit Rp 1,2 M Vilmei Hasil TikTok Dikuras Karyawan: Beli Koin-Kasih Gift
Detik.com · 1 September 2026 pukul 13.59
Polisi Usut Pengakuan Karyawan Kuras Rp 1,2 M dari Vilmei gegara Diancam Pacar
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 17.17
Vilmei Bongkar Modus Dugaan Penggelapan Dana Rp1,2 Miliar oleh Karyawannya
SINDOnews · 30 Agustus 2026 pukul 09.45
Ruben Onsu Belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka, Polisi Bilang Gini
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 08.25