Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Mekanisme Lunas Tunda Ganti Haji Khusus Resmi Dihapus

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus untuk menutup celah jual beli antrean calon haji khusus. Menurut Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, kebijatan ini merupakan bagian dari pembenahan tata kelola agar pengisian kuota dan keberangkatan jamaah berlangsung adil, transparan, dan akuntabel. Sebelumnya, oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jamaah untuk menggantikan dengan jamaah lain yang tidak sesuai nomor porsi, sehingga menciptakan praktik 'siapa yang berani bayar mahal itu yang berangkat lebih dulu'. Dengan peniadaan mekanisme ini, kekosongan kuota akibat pembatalan atau penundaan tidak dapat diisi langsung oleh jamaah pilihan PIHK, melainkan harus mengikuti urutan nomor porsi sesuai ketentuan. Kemenhaj juga menegaskan bahwa selisih dana haji khusus yang dibayar kembali kepada jamaah bukan termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kementerian ini telah menyerahkan 34 kasus dugaan pelanggaran haji dan umrah ke Bareskrim Polri untuk dilindungi hak jemaah dan ditegakkan hukum. Kepala BPKH Fadlul Imansyah menyatakan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus segala praktik curang dalam tata kelola haji khusus. Kemenhaj juga mengusahkan verifikasi travel yang masih memenuhi syarat dan memiliki rekam jejak baik untuk memperpanjang izin. Seleksi petugas haji PPIH 2027 sedang berjalan dengan ujian CAT yang akan dilaksanakan pada 5 dan 12 September 2026. Kemenhaj bersama Baznas RI juga memperkuat sinergi dalam mengoptimalkan tata kelola pelaksanaan DAM Haji di Indonesia.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait