Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Memasuki Tahap Penting, DIM RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi Sorotan

RUU Pengaturan Reforma Agraria masuk tahap penting dalam perdebatan kebijakan nasional. Peneliti Abi S. Nugroho menyatakan reforma agraria harus menegakkan mandat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bumi dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Ia menilai implementasi sebelumnya terlalu fokus pada administrasi pertanahan seperti program sertifikasi tanah (land titling) tanpa menangani ketimpangan struktural penguasaan. Kebijakan sebelumnya berdasarkan Peraturan Presiden No. 86/2018 dan No. 62/2023 masih ada masalah koordinasi lintas kementerian. RUU ini diperlukan untuk memberikan landasan hukum kuat dalam penyelesaian konflik agraria.

Berita terkait