Memasuki Tahap Penting, DIM RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi Sorotan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

RUU Pengaturan Reforma Agraria masuk tahap penting dalam perdebatan kebijakan nasional. Peneliti Abi S. Nugroho menyatakan reforma agraria harus menegakkan mandat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bumi dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Ia menilai implementasi sebelumnya terlalu fokus pada administrasi pertanahan seperti program sertifikasi tanah (land titling) tanpa menangani ketimpangan struktural penguasaan. Kebijakan sebelumnya berdasarkan Peraturan Presiden No. 86/2018 dan No. 62/2023 masih ada masalah koordinasi lintas kementerian. RUU ini diperlukan untuk memberikan landasan hukum kuat dalam penyelesaian konflik agraria.
Bagikan
- reforma agraria
- ruu pengaturan reforma agraria
- pasal 33 ayat 3 uud 1945
- konflik agraria
- sertifikasi tanah
Berita terkait
Lestari Moerdijat Sebut Reforma Agraria Bukan Sekedar Sertifikasi
Detik.com · 9 September 2026 pukul 20.58
Reforma Agraria Harus Mampu Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 17.11
Curhat Sherly Tjoanda Kena PHP ATR/BPN Pimpinan Nusron Wahid
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 07.06
DPD Minta RUU Reforma Agraria Muat Pasal Khusus Perlindungan Masyarakat Adat Papua
Media Indonesia · 11 September 2026 pukul 10.04