DPD Minta RUU Reforma Agraria Muat Pasal Khusus Perlindungan Masyarakat Adat Papua
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota DPD Papua Barat, Filep Wamafma, menuntut RUU Reforma Agraria memperkuat perlindungan hak masyarakat adat Papua sesuai UU Otsus. Ia meminta bab khusus untuk wilayah otonomi khusus Papua dan membedakan tanah ulayat dari TORA. RUU harus menerapkan FPIC sebelum izin atau konsesi diberikan di wilayah adat. Filep juga menyarankan pembuatan Sistem Informasi Agraria dan Wilayah Adat Nasional terintegrasi untuk menyelesaikan tumpang tindih kewenangan. Selain itu, RUU wajib menjamin hak masyarakat adat untuk tuntut pengembalian tanah dan kompensasi jika wilayah adat dialihkan secara melawan hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 10 September 2026 pukul 14.08
BRAN Diminta Tak Dobel Kewenangan: Punya Legal Standing-Perlu Pengadilan Agraria
kumparan · 10 September 2026 pukul 12.39
Baleg: Badan Baru BRAN Bersifat Ad Hoc, Berakhir Jika Konflik Agraria Tuntas
VOI · 9 September 2026 pukul 22.00
Wakil Ketua MPR: Reforma Agraria Tak Cukup Sekadar Sertifikasi Tanah
Detik.com · 9 September 2026 pukul 20.58
Lestari Moerdijat Sebut Reforma Agraria Bukan Sekedar Sertifikasi
Berita terkait
Reforma Agraria Harus Mampu Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 17.11
Mengenal BRAN, Badan Baru di Bawah Presiden dalam RUU Reforma Agraria
kumparan · 9 September 2026 pukul 15.31
Baleg DPR Tuntaskan RUU Pengaturan Reforma Agraria, Atur Pembentukan BRAN
VOI · 8 September 2026 pukul 16.00
RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 11.50