Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

DPD Minta RUU Reforma Agraria Muat Pasal Khusus Perlindungan Masyarakat Adat Papua

Anggota DPD Papua Barat, Filep Wamafma, menuntut RUU Reforma Agraria memperkuat perlindungan hak masyarakat adat Papua sesuai UU Otsus. Ia meminta bab khusus untuk wilayah otonomi khusus Papua dan membedakan tanah ulayat dari TORA. RUU harus menerapkan FPIC sebelum izin atau konsesi diberikan di wilayah adat. Filep juga menyarankan pembuatan Sistem Informasi Agraria dan Wilayah Adat Nasional terintegrasi untuk menyelesaikan tumpang tindih kewenangan. Selain itu, RUU wajib menjamin hak masyarakat adat untuk tuntut pengembalian tanah dan kompensasi jika wilayah adat dialihkan secara melawan hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait