Menaker Larang Keras Perusahaan Lakukan Ini ke Peserta Magang Nasional
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menaker Yassierli menegaskan Program Pemaguan Nasional atau MagangHub tidak boleh digunakan perusahaan untuk menggantikan pekerja tetap. Program magang dirancang untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam skema 6 bulan dengan evaluasi rutin. Untuk mencegah penyalahgunaan, peserta magang tidak boleh bekerja lebih, tidak boleh shift malam, dan tidak boleh menyelesaikan pekerjaan reguler. Evaluasi dilakukan pada hari terakhir magang serta terhadap mentor dan perusahaan. Data tracer study menunjukkan tingkat penerimaan pekerja peserta magang meningkat dari 30% ke dekat 50% dalam 3 bulan setelah lulus.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 23 September 2026 pukul 12.57
Peserta Magang Bisa Gantikan Pegawai Tetap? Menaker Jawab Begini
Berita terkait
Menaker Bilang Mau Perketat Seleksi Maganghub, Ada Apa?
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 17.40
Kemnaker: Magang Nasional diharapkan menekan angka pengangguran muda
ANTARA News · 3 Agustus 2026 pukul 13.37
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 5,9 T Untuk MagangHub dan Pelatihan Vokasi
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 00.01
Menaker Sebut Gaji Peserta Magang 2027 Bakal Naik Ikuti UMP
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 18.11