Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Menaker: RUU Ketenagakerjaan perkuat perlindungan pekerja secara adil

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang disetujui bersama pemerintah dan DPR RI bertujuan memperkuat perlindungan pekerja secara adil, adaptif, dan responsif terhadap tantangan dunia kerja masa depan. RUU ini merupakan usul inisiatif DPR RI yang disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto pada 27 Agustus 2026, lalu ditindaklanjuti melalui Surat Presiden Nomor R-43/Pres/09/2026 untuk dilakukan pembahasan bersama. Pembahasan tingkat I RUU ini dilakukan secara intensif dari 14 September hingga 4 Oktober 2026.", "Pemerintah dan DPR RI menyelesaikan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK). DPR RI menyetujui RUU ini untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR pada Selasa di Kompleks Parlemen, Jakarta. Persetujuan ini menjadi tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemisahan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja. MK memberikan waktu dua tahun sejak pengumuman putusan pada 31 Oktober 2024, sehingga tenggat akhir adalah 31 Oktober 2026. RUU ini dinilai mencerminkan keseimbangan antara perlindungan hak-hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Berita terkait