Menaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Sudah Lalui Meaningful Participation
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah melalui proses meaningful participation dengan menerima berbagai masukan dari pihak-pihak terkait. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan hasil pembahasan antara pemerintah dan DPR merupakan yang terbaik, yang diharapkan menjadi legacy baru dalam memberikan perlindungan bagi pekerja serta menciptakan iklim industri yang kondusif. Rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I telah dilakukan bersama Komisi IX DPR di Jakarta pada Senin (5/10). RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/10). Regulasi tersebut memperkuat perlindungan bagi pekerja, buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, dan pengusaha dengan menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, serta memperhatikan aspek K3 dan keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan pihak dalam hubungan industrial. Pemerintah juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, dan proporsional serta memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.
Bagikan
Berita terkait
Arsalynk Akan Hadirkan Aplikasi ERP MarkaSuite, Ini Keunggulannya
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 17.34
Pengusaha Logistik Minta Outsourcing Dipertahankan, Ini Alasannya
CNBC Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 07.10
Apindo Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan, Jangan Sampai Dunia Usaha Terbebani
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 21.51
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Catatan Apindo
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 20.40