Pengusaha Logistik Minta Outsourcing Dipertahankan, Ini Alasannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengusaha sektor transportasi dan logistik di Indonesia mengajukan penyelamatan skema alih daya (outsourcing) dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Mereka menyatakan bahwa model kerja ini penting untuk menghadapi fluktuasi tajam kebutuhan tenaga kerja, terutama di bidang pergudahan yang mengalami lonjakan aktivitas selama Harbolnas, Double Day, dan periode musiman seperti e-commerce. Tanpa outsourcing, perusahaan kesulitan mengelola pekerjaan yang bersifat sementara serta menghadapi biaya tinggi rekrutmen dan pelatihan ulang setiap kali permintaan meningkat. Fleksibilitas tenaga kerja dianggap kritis untuk memenuhi order permanen maupun yang tiba-tiba melonjak. Sementara itu, Menaker Yassierli menyatakan proses pembahasan RUU masih berlangsung dan diharapkan selesai pada Oktober 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 30 September 2026 pukul 22.52
Asosiasi Pengusaha Buka Suara Terkait Rencana Pembatasan Bidang Outsourcing
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 20.50
Pembatasan Bidang Outsourcing RUU Ketenagakerjaan Bisa Ganggu Bisnis Tekstil
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 20.40
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Catatan Apindo
Berita terkait
RUU Ketenagakerjaan Perlu Perluas Kesempatan Kerja
Liputan6.com · 27 September 2026 pukul 12.23
Tolak Wacana jadi Pekerja, KAJOL: Ojol Punya Fleksibilitas, Beda dengan Buruh dan Pekerja
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 21.05
Pengelolaan Outsourcing untuk Produktivitas dan Perlindungan Pekerja
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 20.31
Mencari Titik Temu antara Perlindungan Pekerja dan Penciptaan Kerja
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 15.36