Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pengusaha Logistik Minta Outsourcing Dipertahankan, Ini Alasannya

Pengusaha sektor transportasi dan logistik di Indonesia mengajukan penyelamatan skema alih daya (outsourcing) dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Mereka menyatakan bahwa model kerja ini penting untuk menghadapi fluktuasi tajam kebutuhan tenaga kerja, terutama di bidang pergudahan yang mengalami lonjakan aktivitas selama Harbolnas, Double Day, dan periode musiman seperti e-commerce. Tanpa outsourcing, perusahaan kesulitan mengelola pekerjaan yang bersifat sementara serta menghadapi biaya tinggi rekrutmen dan pelatihan ulang setiap kali permintaan meningkat. Fleksibilitas tenaga kerja dianggap kritis untuk memenuhi order permanen maupun yang tiba-tiba melonjak. Sementara itu, Menaker Yassierli menyatakan proses pembahasan RUU masih berlangsung dan diharapkan selesai pada Oktober 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait