Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Mendes Beri Rekomendasi dalam RUU Reforma Agraria ke Baleg DPR RI

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan Wakil Mendes Ahmad Riza Patria bertemu dengan Baleg DPR RI untuk membahas RUU Reforma Agraria. Yandri menyampaikan data bahwa terdapat 35.974 kawasan hutan yang mencakup hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Di dalam kawasan hutan tersebut, terdapat 34.323 desa dengan sekitar 72,28 juta penduduk. Menurut Yandri, warga desa di kawasan hutan memiliki hak sebagai warga negara, termasuk KTP, partisipasi pemilu, dan kewajiban pajak, sekaligus mengelola lahan secara turun-temurun untuk pertanian. Namun, ketidakpastian hukum atas lahan masih menjadi masalah, bahkan menyebabkan konflik dengan aparat penegak hukum.

Dalam pertemuan tersebut, Yandri memberikan lima rekomendasi untuk dimasukkan dalam RUU Reforma Agraria. Pertama, redistribusi tanah harus dilengkapi rencana aksi pasca-redistribusi yang menghubungkan penerima dengan modal, teknologi, pendampingan, dan pasar. Kedua, RUU perlu menetapkan jangka waktu perlindungan dan syarat pengalihan kepemilikan lahan hasil redistribusi, dengan pengecualian untuk pewarisan atau tujuan khusus. Ketiga, perubahan fungsi tanah wajib melalui rencana tata ruang dan mempertimbangkan keberlanjutan. Keempat, pemerintah desa harus diberi peran jelas dalam penerimaan pengaduan, pemetaan, dan mediasi konflik, termasuk melibatkan lembaga adat. Kelima, prosedur pelepasan lahan dari kawasan hutan harus transparan, berbasis bukti lapangan, dan memiliki batas waktu.

RUU ini juga diusulkan agar mewajibkan pemerintah desa melakukan inventarisasi permukian, fasilitas publik, lahan, wilayah adat, dan objek ekologis melalui sistem pendataan terpadu. Prioritas diberikan pada pemukiman lama, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan aset pemerintah desa. Acara ini hadir juga Sekjen Kemendes PDT Taufik Madjid, Dirjen PEID Kemendes PDT Tabrani, dan Kepala BPI Kemendes PDT Mulyadin Malik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait