Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

PT PSMI Sudah Setor Rp 100 Miliar, Kasus Korupsi Diambil Alih Kejagung

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V Lampung. Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Pada Februari 2026, PT PSMI telah menyetorkan Rp 100 miliar kepada Kejati Lampung sebagai pengembalian kerugian keuangan negara, yang kemudian dimasukkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung. Setelah pengambilalihan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi, penyitaan dokumen, dan permintaan perhitungan kepada ahli. Dari penyidikan ini, ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum oleh PT PSMI melalui pembukaan lahan seluas 1.268 hektare untuk kebun tebu di kawasan PT Inhutani, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara. Sisa kasus masih dalam proses penyidikan terkait kawasan hutan lainnya.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait