PT PSMI Sudah Setor Rp 100 Miliar, Kasus Korupsi Diambil Alih Kejagung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V Lampung. Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Pada Februari 2026, PT PSMI telah menyetorkan Rp 100 miliar kepada Kejati Lampung sebagai pengembalian kerugian keuangan negara, yang kemudian dimasukkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung. Setelah pengambilalihan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi, penyitaan dokumen, dan permintaan perhitungan kepada ahli. Dari penyidikan ini, ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum oleh PT PSMI melalui pembukaan lahan seluas 1.268 hektare untuk kebun tebu di kawasan PT Inhutani, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara. Sisa kasus masih dalam proses penyidikan terkait kawasan hutan lainnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 20.08
Kejagung Ambil Alih Dugaan Korupsi PT PSMI, Pemanfaatan Kawasan Hutan Inhutani V Diduga Rugikan Negara
Detik.com · 7 September 2026 pukul 19.37
Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Hutan di Lampung
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 18.55
Kejagung: PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun
Berita terkait
50 Pertanyaan buat Febrie Adriansyah
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 09.45
Diperiksa Sebagai Tersangka TPPU, Febrie Adriansyah Dicecar 50 Pertanyaan
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 01.00
Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Febrie Adriansyah, Kejagung: Masuk Materi Pokok Perkara
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 19.02
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah Soal Kasus TPPU Hari Ini
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 09.28