Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Mendes Ungkap Ada Desa Tak Punya Tanah Kuburan: Warga Sampai Ditangkap

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengungkapkan persoalan desa yang berada di dalam atau berbatasan dengan kawasan hutan, termasuk tiga desa di Bogor, Jawa Barat yang 100% masuk kawasan hutan. Di sejumlah desa tersebut, warga bahkan ditangkap karena membuat pemakaman di lahan yang masuk kawasan hutan. Yandri menekankan bahwa warga desa di kawasan hutan merupakan warga negara yang sah, memiliki KTP, mengikuti pemilu, dan membayar pajak, namun tetap menghadapi ketidakpastian hukum terkait lahan mereka. Berdasarkan data dari Kementerian Desa dan PDT, terdapat 34.323 desa yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan, dengan total pendudul 72,28 juta jiwa tersebar di hampir seluruh provinsi di Indonesia. Yandri menyampaikan bahwa isu ini bukan lagi sekadar masalah lokal, melainkan persoalan nasional yang membutuhkan kebijakan hukum yang memberikan kepastian bagi masyarakat desa. Konflik agraria di desa muncul dalam berbagai bentuk, seperti konflik antar-desa dengan kawasan hutan, masyarakat dengan pemegang HGU perkebunan, hingga konflik horizontal terkait batas hak ulayat dan sumber daya alam. Untuk penyelesaian, Yandri mengusulkan agar lahan yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat dan pemerintah desa dapat dipertimbangkan sebagai objek redistribusi tanah setelah verifikasi. Ia juga menekankan pentingnya mengalokasikan sebagian tanah hasil redistribusi untuk kepentingan desa, seperti lahan pemakaman dan aset desa yang dapat meningkatkan pendapatan asli desa. Selain itu, Yandri menyampaikan bahwa sekitar 35.000 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) masih belum memiliki lahan, sehingga redistribusi tanah juga perlu mendukung pembangunan BUMDes.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait