Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Menghadang Tren Calon Tunggal, Memulihkan Kompetisi Pilkada

Fenomena calon tunggal dalam Pilkada terus meningkat dari 3 daerah pada 2015 hingga 37 daerah pada 2024. Pimpinan Pusat Muhammadiyah menemukan tren ini mengancam kualitas demokrasi dan mengusulkan ambang batas maksimal dukungan partai politik sebesar 50% untuk mencegah konsolidasi dukungan ke satu pasangan calon. Tanpa batas atas, seluruh partai dapat mendukung satu kandidat, menghilangkan kompetisi dan berpotensi menciptakan politik kartel.

Para ahli seperti Titi Anggraini dari UI dan Hadar Nafis dari Netgrit mendukung pembatasan maksimal koalisi sebesar 40-50% dari jumlah partai peserta pemilu. Mereka juga mengusulkan penghapusan ambang batas minimal pencalonan agar seluruh partai memiliki kesempatan mengusung calon, serta penguatan calon perseorangan dengan menurunkan syarat dukungan menjadi 3%.

KPU menilai peningkatan calon tunggal sebagai momentum reformasi regulasi elektoral. Kolom kosong dianggap tidak menyelesaikan masalah kompetisi karena tidak menyediakan alternatif kandidat yang dapat dibandingkan. Mahkamah Konstitusi telah memberikan putusan terkait hal ini, namun desain pencalonan perlu dievaluasi kembali untuk memastikan Pilkada tetap kompetitif dan bermakna bagi pemilih.

Berita terkait