Menghadang Tren Calon Tunggal, Memulihkan Kompetisi Pilkada
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Fenomena calon tunggal dalam Pilkada terus meningkat dari 3 daerah pada 2015 hingga 37 daerah pada 2024. Pimpinan Pusat Muhammadiyah menemukan tren ini mengancam kualitas demokrasi dan mengusulkan ambang batas maksimal dukungan partai politik sebesar 50% untuk mencegah konsolidasi dukungan ke satu pasangan calon. Tanpa batas atas, seluruh partai dapat mendukung satu kandidat, menghilangkan kompetisi dan berpotensi menciptakan politik kartel.
Para ahli seperti Titi Anggraini dari UI dan Hadar Nafis dari Netgrit mendukung pembatasan maksimal koalisi sebesar 40-50% dari jumlah partai peserta pemilu. Mereka juga mengusulkan penghapusan ambang batas minimal pencalonan agar seluruh partai memiliki kesempatan mengusung calon, serta penguatan calon perseorangan dengan menurunkan syarat dukungan menjadi 3%.
KPU menilai peningkatan calon tunggal sebagai momentum reformasi regulasi elektoral. Kolom kosong dianggap tidak menyelesaikan masalah kompetisi karena tidak menyediakan alternatif kandidat yang dapat dibandingkan. Mahkamah Konstitusi telah memberikan putusan terkait hal ini, namun desain pencalonan perlu dievaluasi kembali untuk memastikan Pilkada tetap kompetitif dan bermakna bagi pemilih.
Bagikan
Berita terkait
Pilkada 2024 Diikuti Sedikit Paslon, Ambang Batas Pencalonan Digugat ke MK
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 02.30
Prabowo: Indonesia Terlalu Besar untuk Dipimpin Satu Partai
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 17.33
Mencuat Pilkada Tanpa Wakil, PKS Sodorkan Paket Politikus-Profesional
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.10
Pakar Ungkap Pilkada Tanpa Wakil Berpotensi Langgar UUD
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 06.06