Pakar Ungkap Pilkada Tanpa Wakil Berpotensi Langgar UUD
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wacana pilkada tanpa wakil yang diusulkan di DPR dinilai berisiko melanggar konstitusi. Peneliti Perludem Iqbal Kholidin menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menjamin wakil kepala daerah harus ditunjuk melalui proses demokratis, bukan penunjukan semata. Sistem pasangan calon yang dipilih bersama rakyat sudah ada sejak UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, dan menggantinya dengan penunjukan purna akan melemahkan akuntabilitas publik.
Secara politik, penunjukan wakil oleh kepala daerah terpilih justru menggeser praktik transaksionalisme dari sebelum ke sesudah pemilihan, tanpa menghilangkannya. Iqbal merujuk teori Robet Dahl bahwa demokrasi menuntut partisipasi dan akuntabilitas, yang tidak dapat terpenuhi jika wakil tidak memiliki mandat langsung dari rakyat.
Alih-alih menghapus pemilihan wakil, Iqbal mengusulkan perjanjian pembagian tugas yang jelas sejak awal untuk mencegah budaya ban serep. Masalah utama, menurutnya, adalah ketidakjelasan kewenangan wakil kepala daerah dalam UU Pemda yang belum cukup rinci. Anggota Fraksi PKB Muhammad Khozin justru mendukung pilkada tanpa wakil karena seringnya wakil hanya berperan sebagai pendukung kampanye tanpa tugas nyata di pemerintahan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 17.52
Sekjen Golkar Akui Partainya Bahas Opsi Pilkada Tanpa Wakil
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 16.17
Golkar Pertimbangkan Pilkada Tanpa Wakil untuk Cegah Konflik
Berita terkait
Legislator PKB Usul Pilkada Tanpa Wakil, Kepala Daerah Menunjuk Usai Terpilih
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 17.58
Menghadang Tren Calon Tunggal, Memulihkan Kompetisi Pilkada
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 21.59
AHY Bilang Kekuasaan Bukan Selamanya, Sekjen Demokrat Singgung Aturan UUD 1945
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 00.06
Pilkada 2024 Diikuti Sedikit Paslon, Ambang Batas Pencalonan Digugat ke MK
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 02.30