Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Mengurai Persoalan Mafia Tanah dan Masa Depan Reforma Agraria di Indonesia

Mafia tanah merupakan tantangan serius dalam penegakan hukum agraria di Indonesia, yang didefinisikan sebagai aksi kejahatan oleh individu, kelompok, atau badan hukum yang menghambat penyelesaian sengketa pertanahan. Praktik ini melibatkan penyalahgunaan dokumen, kewenangan, dan proses administrasi pertanahan, berpotensi merugikan masyarakat dan menghambat kepastian hukum. Menurut Petunjuk Teknis Direktorat Tata Ruang dan Pemanfaatan Tanah Nomor 1/Pedoman Teknis/DJ-VII/2018, mafia tanah sengaja menyebabkan penundaan penanganan perkara pertanahan.

Sengketa pertanahan dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti kebijakan negara masa lalu, kesenjangan sosial, lemahnya penegakan hukum, dan keberadaan tanah telantar. Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan, tetapi juga tata kelola, keadilan, dan perlindungan hak masyarakat. Praktisi Hukum Rd. Anggi Triana Ismail menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan, objektif, dan berdasarkan bukti sah untuk menangani kasus mafia tanah yang melibatkan pihak dengan kepentingan yang saling berkelindan.

Penyelesaian sengketa pertanahan membutuhkan pendekatan komprehensif yang melibatkan pemerataan kebijakan, penguatan institusi, dan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan agraria di Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait