Menhut: Izin 26 perusahaan dibekukan terkait karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan Kemenhut membekukan izin usaha 26 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penindakan ini merupakan sanksi administratif yang dapat diikuti paksaan pemulihan lingkungan dan proses pidana. Saat ini, Gakkum Kehutanan sedang menangani 46 kasus, terdiri dari 15 korporasi dan 31 perorangan. Selain pembekuan izin, Kemenhut juga menerapkan instrumen pemulihan lingkungan dan koordinasi dengan kepolisian untuk kasus pidana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 13.21
Kemenhut Usut 46 Kasus Karhutla, 15 Libatkan Korporasi
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 13.09
Kasus Kebakaran Hutan: 15 Korporasi Dibidik, 26 Izin Perusahaan Dibekukan
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 21.16
Baru, 3 Perusahaan di Kaltim Terkait Karhutla Dijatuhi Sanksi
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 20.45
Kemenhut Bekukan 3 Izin Perusahaan di Kaltim Buntut Karhutla
Berita terkait
Prabowo Meradang, Minta Kapolri Ungkap Korporasi Terlibat Karhutla
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 20.01
Prabowo Ancam Cabut HGU Korporasi yang Terbukti Bakar Hutan
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 14.42
138 Orang Tersangka Karhutla, Wakapolri Bicara Pesan Presiden Tindak Korporasi
Detik.com · 7 September 2026 pukul 14.29
Polri Tetapkan 138 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan
Liputan6.com · 7 September 2026 pukul 14.29