Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MK Tolak Uji Materi Baru, Perlindungan Sisa Kuota Internet Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh pengemudi ojek online dan lembaga kajian terkait perlindungan sisa kuota internet. Dalam putusan Nomor 68/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena norma yang diuji bersifat umum dan perlindungan sisa kuota sudah diatur dalam putusan MK sebelumnya (Nomor 273/PUU-XXIII/2025). MK menegaskan penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap berlaku, seperti akumulasi atau rollover. Pemerintah sebagai regulator harus memastikan keseimbangan antara kepentingan konsumen dan pelaku usaha, serta memberikan kepastian hukum atas hak konsumen atas kuota yang telah dibayar. Putusan ini memperkuat perlindungan konsumen pengguna jasa telekomunikasi, terutama terkait sisa kuota internet prabayar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait