MK Tolak Uji Materi Baru, Perlindungan Sisa Kuota Internet Tetap Berlaku
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4717478/original/099271600_1705392815-baru2.jpg)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh pengemudi ojek online dan lembaga kajian terkait perlindungan sisa kuota internet. Dalam putusan Nomor 68/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena norma yang diuji bersifat umum dan perlindungan sisa kuota sudah diatur dalam putusan MK sebelumnya (Nomor 273/PUU-XXIII/2025). MK menegaskan penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap berlaku, seperti akumulasi atau rollover. Pemerintah sebagai regulator harus memastikan keseimbangan antara kepentingan konsumen dan pelaku usaha, serta memberikan kepastian hukum atas hak konsumen atas kuota yang telah dibayar. Putusan ini memperkuat perlindungan konsumen pengguna jasa telekomunikasi, terutama terkait sisa kuota internet prabayar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 27 Juli 2026 pukul 08.30
Kapan Aturan Sisa Kuota Internet Tak Hangus Berlaku?
CNBC Indonesia · 27 Juli 2026 pukul 15.10
Kuota Internet Harus Bisa Dipakai Sampai Habis, Ini Kata Indosat
Berita terkait
Respons Putusan MK, Telkomsel Pastikan Opsi Kuota Rollover Tetap Tersedia
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 19.40
Daftar 6 Opsi dari MK Agar Kuota Internet Tak Hangus
CNN Indonesia · 24 Juli 2026 pukul 14.05
Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Indosat Siapkan Penyesuaian Sistem
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 15.23
MK: Wajib Disediakan Pilihan Layanan yang Jamin Sisa Kuota Internet Tetap Berlaku
Liputan6.com · 26 Juli 2026 pukul 17.50